Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Ditahan 20 Hari
By Admin

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana/ Dok. Ig. Ist
nusakini.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran program MBG yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pihak internal BGN dan tetap memperoleh penunjukan meski tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Penyidik menduga proses verifikasi mitra dilakukan dengan intervensi tertentu sehingga sejumlah yayasan tetap lolos dan memperoleh akses pengelolaan program.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa yang disebut tidak sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.
Atas perkembangan penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)